Aktivis M Yunus Pamit Masuk Penjara Melalui Pesan Whatsapp

by -676 Views
Yunus (tengah)

Sementara itu Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin membenarkan bahwa M Yunus Wahyudi ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Tersangka dijerat kasus UU ITE terkait dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan unggahan video viral yang dianggap membuat gaduh dan resah masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2013 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2013 tentang kekarantinaan Kesehatan,” jelas Arman.

Wartawan : Nurhadi

iklan warung gazebo