Banyuwangi, seblang.com – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kontroversial Banyuwangi M Yunus Wahyudi merupakan sosok yang tegar dan menyadari penuh konsekwensi arti pesan dikirimkan lewat WhatsApp (WA). Pesan yang ditujukan kepada para Kyai, Gus, LSM, media dan semua kolega saat pamit untuk masuk penjara. Ia merasa dikriminalisasi dari sikap kritisnya dalam menyuarakan kebenaran atau “amar makruf nahi mungkar”, tindakan penjemputan paksa orang meninggal di RSUD Genteng beberapa waktu lalu.
Muhammad Sugiono, kuasa hukum M. Yunus, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan awalnya dia diperiksa sebagai saksi pesan yang ditulis Yunus dan dikirim lewat WA dilakukan di sela menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi pada Selasa (13/10) mulai sekitar pukul 13.00 WIB. Dia yang awalnya sebagai saksi terlapor dan akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi.
Dia menuturkan polisi sudah profesional dalam menangani perkara ini, dimana selama proses penyidikan tidak ada intimidasi dan tidak ada tekanan. Bahkan kliennya juga sudah mengakui bahwa semua yang ada dalam statement di medsos dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya sudah sesuai.
“Hanya satu sebetulnya yang menjadi ganjalan, dalam statemennya Yunus menerangkan ketemu dengan dokter Rio dan Bupati. Tapi dalam keterangan dokter Rio dia tidak pernah ketemu sama sekali dengan Yunus. Di situ itulah yang menjadi tolak perkara ini dari status saksi langsung naik ke tersangka,” terangnya.










