Acara Reog Kuda Kencak di Lumajang Dibubarkan Polisi Untuk Mencegah Covid-19

by -640 Views


“Karena situasi masih pandemi Covid-19, petugas terpaksa membubarkan hiburan tersebut karena mengundang kerumunan warga,” ungkap Ipda Andrias Shinta.

Saat dimintai keterangan, warga punya hajatan mengaku menggelar hiburan reog dan kuda kencak karena sudah terlanjur janji terhadap anaknya yang sembuh dari penyakitnya akan dilaksanakan hajatan.


“Kegiatan hiburan reog awal sebelum terlaksana hajatan sudah ada upaya melalui Kades Jatigono, H Rudi untuk memohon ijin pelaksanaan kegiatan hiburan reog kuda kencak, namun tidak diizinkan karena situasi pandemi covid 19,” ujar Paur Subbag Humas.

Lanjut Shinta, dengan kegiatan hiburan tersebut berdampak kerumunan, tuan rumah yang menggelar acara hajatan nanti dimintai keterangan di Polsek Kunir.

“Warga yang punya hajatan nantinya akan dimintai keterangan di Polsek Kunir pada Senin 31 Mei 2021,” imbuhnya.

Ipda Andrias Shinta menerangkan bahwa pihaknya Polres Lumajang beserta Jajaran Polsek  bekerja sama dengan Kepala Desa telah berupaya mengedepankan preemtif dan preventif dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid 19, selalu menyampaikan kepada masyarakat mengimbau agar tidak melaksanakan kegiatan hajatan dengan hiburan yang mengundang atau berpotensi kerumunan warga.

“Upaya preemtif dan preventif, himbauan telah kami laksanakan, namun ketika masyarakat tidak mengindahkan akan dilakukan tindakan represif yaitu pembubaran kegiatan, ini semua semata-mata untuk keselamatan orang banyak,” pungkasnya.(fuad)

iklan warung gazebo