508 orang WBP dan Anak yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum tersebut, lanjut Wahyu, telah dinyatakan memenuhi syarat yang antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakukan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas dan telah mendapat persetujaun Justice Collaborator dari Kejaksaan / Polri / BNN bagi narapidana yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012.
Dari 496 orang WBP dan Anak yang menerima remisi umum 2021, terdapat 4 orang yang seharusnya dinyatakan langsung bebas karena mendapatkan Remisi Umum (RU) II. “Namun hanya 3 orang yang bisa langsung bebas hari ini, karena yang 1 masih harus menjalani subsider pengganti denda” tambah Wahyu.
“Mudah-mudahan pemberian remisi ini dapat dijadikan motivasi oleh mereka untuk melakukan perubahan perilaku kearah yang lebih baik lagi, sehingga mereka dapat diterima dengan baik oleh masyarakat” ucap Wahyu.
Sementara itu, Ipuk Fiestiandani menyatakan selamat kepada para WBP dan Anak yang menerima remisi. “Jangan ulangi lagi kesalahan yang pernah diperbuat dan jadilah orang yang bermanfaat” pesannya.
Perlu diketahui, diseluruh Indonesia sebanyak 134.430 WBP dan Anak mendapatkan hak remisi umum 2021, sedangkan di Jawa Timur sendiri terdapat sebanyak 13.837 orang yang mendapatkan. (HUMAS LAPAS BANYUWANGI/ari)












