Oleh karena itu unit keamanan dan keselamatan satuan polisi lalu lintas memberikan edukasi dan arahan kepada kepada perwakilan sopir MTD (Mobil Tanggap Darurat) agar turut membantu menciptakan kondisi berlalu lintas yang ramah dan taat.
“Kita terus adakan komunikasi yang baik dan humanis melayani dengan sepenuh hati , agar masyarakat memiliki kesadaran berlalu lintas , kita bersama masyarakat berdiri satu barisan menjadi pelopor berlalu lintas yang baik,” jelasnya.
Lebih jauh dirinya juga menuturkan apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan ,maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan pasal 287 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009.
“Apabila ingin dipasangi rotator dan sirine harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, kalau tidak sesuai penggunaanya maka kita akan mencopotnya,” tegasnya. //












