Banyuwangi, seblang.com – Dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan ramah Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi Jawa Timur melakukan sosialisasi terkait pengunaan lampu rotator pada kendaraan.
Hal ini dilakukan karena masih adanya pemakaian lampu rotator yang tidak sesuai fungsi dalam pengunaanya dan sering kali hanya sebagai accesoris.
Padahal lampu rotator sendiri menurut Kanit Kamsel Ipda Wahid Hasyim, telah diatur dalam UULAJ No. 22 tahun 2009 pasal 59 tentang penggunaan rotator dan sirine.
“Kita berupaya memberikan penjelasan tentang penggunaan lampu rotator, karena telah diatur dalam Undang-Undang dan penggunaanya harus sesuai fungsinya,” ujar Hasyim, Jumat (28/01/2022).













