Namun apabila dalam seleksi tahap ketiga masih ada yang belum berhasil lolos, PGRI mengharapkan ada peran pemerintah daerah dengan pertimbangan khusus untuk memenuhi kuota, tetapi dasar hukumnya belum ada.
“Makanya kita tunggu dulu proses seleksi rekrutmen guru P3K selesai dulu sambil menunggu surat edaran atau regulasi baru yang bisa mengakomodir. Karena P3K ini merupakan kewenangan pusat. Setelah final pemerintah daerah yang mengurus SK penempatan. Yang pasti pihaknya siap melakukan pendampingan karena aturan dan regulasinya dari pusat,” jelas Ficky.
Selanjutnya politisi asal PDI Perjuangan itu menuturkan terkait permasalahan beberapa guru sekolah swasta yang lolos dalam P3K, banyak yayasan yang mengeluh karena kehilangan guru dan tenaga pendidik yang berkualitas. Pihak yayasan berharap guru yang lolos tetap bekerja atau diperbantukan di tempat asal mengajar.
”Seleksi guru P3K kan program pemerintah secara otomatis penempatan mereka di sekolah-sekolah pemerintah. Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi akan melakukan pemetaan kembali setelah proses seleksi tahap ketiga tuntas,” pungkas Ficky.









