Sekolah Mempunyai Hak Penuh Tentukan Kelulusan SD / SMP

by -438 Views


Selanjutnya dia menuturkan selain pertimbangan kuantitatif berupa nilai(angka-angka hasil evaluasi) penilaian kepribadian anak selama melakukan aktifikas kegiatan belajar mengajar (KBM dan ekstrakulikuler juga menjadi pertimbangan.

Kemudian untuk proses masuk ke jenjang yang lebih tinggi atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pihkanya mengacu pada Permendikbud tahun 2021 tentang penerimaan siswa baru untuk siswa PAUD hingga siswa SMA/SMK. “Jika pendaftar melebihi pagu yang dimiliki akan ada empat jalur, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur pindah kerja orang tua. Itu semua akan digunakan dengan proporsi yang sudah digariskan di permendikbud,”pungkas Plt. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi.


Wartawan Nurhadi

 

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *