Sekolah Mempunyai Hak Penuh Tentukan Kelulusan SD / SMP

by -437 Views


Banyuwangi, seblang.com – Saat ini kelulusan siswa Sekoah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diserahkan penuh kepada sekolah. Tidak ada satu indikatorpun yang perangkat penilaian yang diselenggarakan pemerintah pusat.

Menurut Suratno, Plt Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banyuwangi, sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengganti ujian nasional yaitu asisment kompetensi minimal (AKM) untuk SD dan SMP.

Dimana AKM tidak sama dengan Ujian Nasional (UN), AKMberfungsi sebagai alat ukur kemampuan penguasaan siswa terhadap pelajaran sifatnya juga sampling atau tidak semua siswa. AKM diperuntukkan kepada siswa yang berada di grade tengah, yaitu kelas 8 untuk siswa SMP dan kelas 4 seterusnya bagi siswa SD,imbuhnya.

Bagaimana dengan kelulusan? “Kelulusan mengacu pada evaluasi yang diselenggarakan oleh sekolah melalui ujian akhir sekolah yang akan digabung dengan penilaian proses anak selama disekolah dan sekolah dalam hal ini harus menyusun surat keputusan kriteri kelulusan sekolah tersebut yang bisa menggambarkan bagaimana proses kelulusan dilakukan,”jelasnya.

iklan warung gazebo