Raih Gelar Doktor Kriminologi, Polisi ini Susun Disertasi Penyebab Kejahatan Kerah Putih : Studi Kasus Kejahatan Finansial di Indonesia

by -570 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis
Editor: Herry W. Sulaksono
Sidang terbuka promosi Doktor Departemen Kriminologi, Program Pascasarjana, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia.

Jakarta, seblang.com – Kompol Supriyanto berhasil meraih gelar Doktor dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Departemen Kriminologi, Program Pascasarjana, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP), Universitas Indonesia, yang berlangsung secara online, Rabu (5/1/2022) kemarin.

Dr. Supriyanto yang menjabat Kasubbagmutjab Bagbinkar RO SDM Polda Metro Jaya ini berhasil meraih gelar doktor dengan predikat Cumlaude yang ditempuh dalam waktu  hanya 3,5 tahun, dengan IPK 3,72.

Adapun judul disertasinya yakni Determinan Kejahatan Kerah Putih: Criminaloid dan Organizational criminogenic : Elaborasi Terhadap Kasus-Kasus Kejahatan Finansial di Indonesia.

Dia berhasil mempertahankan disertasinya tersebut dengan memaparkannya langsung dihadapan sidang akademik yang dipimpin oleh Prof. Drs. Adrianus E Meliala, PhD; Prof. Dr. Semiarto Aji; Prof. Dr. Topo Santoso; Prof. Dr. Indriyanto Seno; Prof. Dr. Marcus Priyo; Dr. Dra. Ni Made Martini; Dr. Vinita Susanti; Dr. Iqrak Sulhin.

Dr. Supriyanto, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, determinan pendorong pelaku kejahatan finansial tersebut di antaranya ialah faktor sosio – ekonomi, yang mengacu kepada nature of industry.

“Gambaran nature of industry di antaranya ialah menawarkan kemudahan, memberikan harga murah serta keuntungan yang berlimpah dalam waktu yang singkat; sedangkan affinity frauds, merujuk pada eksploitasi isu agama yang dapat menarik minat karakteristik masyarakat Indonesia,” jelas Supriyanto.

Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan, determinan lainnya ialah karakteristik sosio-ekonomi korban di Indonesia. Serta terdapat juga kondisi penegakan hukum dan politik yang cenderung koruptif, sehingga dari sisi individu pelaku dan korporasi akan menjadikan kondisi tersebut sebagai jalan yang menetralisir serta “melegitimasi” perilaku menyimpang mereka.

Supriyanto mencontohkan kasus FT. Diketahui bahwa idealnya FT memberangkatkan jamaah dengan biaya sebesar 17.000.000, dan untuk menutup kekurangan memberangkatkan jamaah umrah promo diambil dari uang jamaah promo yang telah membayar lunas tahun berikutnya.

“Kemudian apabila FT tidak bisa memberangkatkan jamaah umrah promo dengan uang yang dibayarkan atau disetorkan ke rekening FT, maka FT menggunakan uang jamaah umrah promo yang telah dibayarkan tahun berikutnya,” tambahnya.

Selain itu, Supriyanto juga mencontohkan kasus Koperasi MP yang bermula dengan menipu ribuan nasabahnya yang berinvestasi.

Para korban dijanjikan keuntungan di atas 10 % terhadap para nasabah, dari mulai level anggota hingga tingkatan Leader, Gold, dan Diamond. Setiap Leader dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi nasabah, namun harus berinvestasi awal sebesar Rp 500.000.000 – Rp 2.000.000.000.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *