Haris menegaskan bahwa paralegal berbeda dengan LSM, paralegal melaksanakan pendampingan lebih terstruktur dan paralegal adalah jasa bantuan sosial hukum.
Sementara itu pada ujung acara Irwanto perwakilan peserta menyampaikan pesan dan kesan, pertama ia menyampaikan terimakasih kepada para pihak yang telah menyelenggarakan acara tersebut,
“Yang pertama kesan kami ucapakan terimakasih banyak kepada panitia terutama dan pihak yang telah mendukung acara ini dan terimakasih telah memberikan kesempatan kepada kami sehingga kami bisa mengikuti pelatihan ini saya ulangi terimakasih banyak kepada semua yg terlibat sehingga acara ini terselenggarakan dengan baik,” ujarnya
Menurut dia, dengan terselenggaranya kegiatan ini ia sadar masih banyak belum mengetahui persoalan persoalan hukum. ”Dan yang kedua pesan harapan kami sesuai Permenkumham no. 1 tahun 2018 dan jua terkait pelatihan paralegal, harapannya sesuai pasal 9 bukan hanya pelatihan yang pertama ini pelatihan kami anggap pelatihan dasar,” katanya
“Dan mudah mudahan panitia,Lkbh untag, dan posbakumadin banyuwangi diberikan kesehatan, panjang umur sehingga bisa melaksanakan pelatihan paralegal selanjutnya, dan yang terakhir kami mohon maaf yang sebesar besarnya jika ada salah tutur kata dan perilaku kami, kami mohon dimaklumi, dan sekali lagi kami ucapkan terimakasih,” tambahnya.
Wartawan : Wimbo











