Saat dionfirmasi Kepala Sekolah MTSN 7 Purwoharjo Kojin mengatakan untuk penarikan pembangunan di sekolahnya diperbolehkan.
“Kami kan punya program untuk sekolah,seperti halnya pembangunan,sedangkan dalam dana BOS (Bantuan operasional sekolah) pembangunan tidak ada,ya dengan otomatis kami berembuk dengan komite sekolah untuk dipikul bersama-sama wali murid,dan ini juga tidak dilarang oleh negara,” ungkapnya.
Sedangkan ketua komite MTSN 7Purwoharjo Syamsudin membenarkan adannya tarikan yang dilakukan sekolah kepada wali murid,namun tidak memaksa”Ya betul mas wali murid membayar,namun kami tidak memaksa,” tandasnya (snc)










