Selanjutnya Suratno menambahkan Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam Bulan Ramadhan selain dimaksud dalam libur permulaan puasa sebagai hari belajar dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan kewenangannya.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, durasi pembelajaran dilaksanakan maksimal 6 (enam) jam pelajaran dengan waktu istirahat 15 menit,” imbuh Suratno
Suratno menambahkan Kepala Satuan Pendidikan wajib memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadan 1443 H mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor: 065/548/429.034/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H / Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. //
Selanjutnya ditindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor: 065/1875/429.101/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1443 H / Tahun 2022 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, tambahnya
Sedangkan untuk pelaksanaan pembelajaran di dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) menyesuaikan ketentuan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi di atas, pungkasnya.












