Banyuwangi, seblang.com – Mahasiswa IAI Ibrahimy dalam kuliah kerja nyata (KKN), melakukan sosialisasi ke warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, terkait pencegahan pernikahan dini.
Setelah melakukan sosialisasi, pemateri perwakilan dari kelompok KKN 13, mengatakan, pernikahan bisa dikategorikan sebagai pernikahan dini bila orang tersebut berumur dibawah 19 tahun atau dikatakan masih remaja.
“Dampak negatifnya pernikahan dini lebih dominan daripada dampak positifnya, karena bisa berdampak pada kesehatan ibu, kematian bayi, kurangnya gizi pada anak, dan banyaknya anak putus sekolah sehingga bertambahnya angka pengangguran dan menurunnya kualitas SDM di Indonesia,”. Kata Heru Taufiqurrahman, kepada seblang.com , Senin (23/08/2021).
Sehingga, masyarakat diharapkan untuk sebisa mungkin tidak melakukan pernikahan dini, apalagi pernikahan yang tidak tercatat di dokumen negara.












