Yuk, Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

by -1518 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/adv
Editor: Herry W. Sulaksono
Sosialisasi gempur rokok ilegal


Jika angka tersebut turun, maka bisa dipastikan alokasi dana di beberapa bidang yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat otomatis berkurang.

Oleh karena itu, masyarakat perlu waspada atas beredarnya rokok ilegal yang merugikan banyak pihak termasuk konsumen.

Untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal yang beredar, berikut hal yang harus diperhatikan.

  1. Merek rokok tidak terkenal
  2. Merek rokok mirip dengan rokok resmi
  3. Tidak ada nama pabrik rokok
  4. Dijual dengan harga sangat murah

Untuk mengatasi beredarnya rokok ilegal di Jember, pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas kepada pelanggar.

Jika seseotang terbukti melanggar dengan menjual atau mengedarkan rokok ilegal, maka akan dikenai sanksi hukum berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Hukumannya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Untuk terus mengawal Jember bebas rokok ilegal, masyarakat bisa ikut berpartisipasi untuk melapokan peredaran rokok ilegal di wilayah Jember dengan menghubungi Bea Cukai Jember di nomor (0331) 5444442, 5444470.

Atau bisa di website resmi www.bcjember.beacukai.go.id. Bisa juga lewat email di bcjember@customs.go.id.

“Ayo Gempur Rokok Ilegal!,” pungkas Hendy Siswanto. (adv)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *