Yuk, Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

by -1517 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/adv
Editor: Herry W. Sulaksono
Sosialisasi gempur rokok ilegal


Jember, seblang.comPemerintah Kabupaten Jember sedang gencar menggempur rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Hal ini dilakukan guna melindungi konsumen sekaligus produsen yang memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI).

Mengusung hastag Wis Wayahe Jember Gempur Rokok Ilegal dan Wis Wayahe Jember Bebas Rokok Ilegal, Pemerintah Jember melakukan upaya serius untuk mengatasi beredarnya rokok ilegal di masyarakat.


Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto saat acara Pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai pada 29 November 2021.

“Masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan untuk rokok ilegal. Sehingga ketika masyarakat dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok legal yang aman,” kata Hendy Siswanto.

Pasalnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan berkurang seiring dengan masuknya rokok ilegal.

Pihaknya menjelaskan, tahun 2021, Kabupaten Jember mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp68.722.390.828.

Dana tersebut dialokasikan untuk Bidang Penegakan Hukum, Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Bidang Kesehatan.

iklan warung gazebo