Tuntutan Askab untuk Mencabut dan Merevisi Perpres Nomor 104 /2021 Terancam Gagal

by -436 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Trie FM Witarseno, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Kabupaten Banyuwangi


Dalam menindaklanjuti program tersebut, menurut Trie pihaknya besok Selasa (4/01/2022) akan mengundang aparat pemerintah Kecamatan se- kabupaten Banyuwangi untuk menyampaikan hal yang berkaitan dengan dana desa kemudian alokasi BLT DD.

“Tugas dari pemerintah daerah menyampaikan pada teman-teman pemerintah Kecamatan, selanjutnya nanti Kecamatan akan mengumpulkan desa- desa untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing,”jelas Trie.


Seperti diberitakan sebelumnya Ratusan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) minta pemerintah mencabut dan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 104 tahun 2021. Aspirasi tersebut disampaikan oleh Askab dalam unjuk rasa damai di depan kantor Pemkab dan DPRD Banyuwangi beberapa waktu lalu.

Perpres yang mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD). Menurut Kepala desa (Kades) dan pemerintah desa (Pemdes) dengan adanya Perpres 104 Tahun 2021, dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat desa.

Menurut Ketua Askab Banyuwangi Anton Sujarwo, perpres tersebut mengatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT) serta 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.

“Jadi, 68 persen dana desa sudah ditentukan pengalokasiannya oleh pemerintah pusat. Padahal, kami sudah musyawarah dusun hingga musrembang dan penetapan RPJMD. Kemudian Perpres ini muncul. Kami yang akan menjadi sasaran warga jika perpres ini tetap diberlakukan,” ujar Anton.//

iklan warung gazebo