Banyuwangi, seblang.com – Upaya ratusan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) minta pemerintah mencabut dan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 104 tahun 2021. Aspirasi tersebut disampaikan oleh Askab dalam unjuk rasa damai di depan kantor Pemkab dan DPRD Banyuwangi Jawa Timur beberapa waktu lalu terancam gagal.
Pemerintah Desa (Pemdes) harus melaksanakan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 karena amanah dari pemerintah pusat. Tahun ini presiden RI Jokowi menyatakan untuk meningkatkan daya beli warga miskin yang ada di pedesaan.
Apalagi sudah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 tahun 2021 yang mengatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT) serta 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan Covid-19
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) melalui Kabid Pemdes Trie FM Witarseno, karena yang 40 persen itu langsung dipotong dari pusat jadi harus diserahkan.
“Jadi misalnya mendapatkan Dana Desa (DD) satu miliar dana desa maka dipotong 40 persen langsung dan yang dicairkan 60 persen. Selanjutnya yang 40 persen tersebut itu dicairkan sekali, dua kali, 3 kali dan 4 kali dalam satu tahun jadi harus dibagikan ke penerima BLT desa,” jelas pria asal Jember itu.
Sehingga pemerintah desa tidak bisa menolak karena sudah dipotong 40 persennya di depan. Selain itu juga untuk ketahanan pangan 20 persen tidak termasuk potongan BLT DD. Kemudian untuk PPKM Mikro tetap dijalankan mesipun Banyuwangi zero tetapi tetap 8 persen harus dianggarkan.












