Taqiudin menjelaskan, sebagian peserta Musdes menghendaki pemilih ditentukan oleh panitia pemilihan. Sedangkan sebagian peserta Musdes lainnya, menginginkan pemilih ditentukan melalui Musyawarah RT masing-masing.
“Akhirnya kita lakukan voting dan hasilnya pemilih ditentukan melalui Musyawarah RT. Setiap RT diminta 9 orang perwakilan untuk dapat memberikan suaranya dalam Pilkades PAW yang rencananya digelar pada 21 Juni 2021 mendatang,” kata Taqiudin usai memimpin jalannya Musdes dalam penetapan tata tertib Pilkades PAW Desa Parangharjo.
Setelah seluruh pasal dalam tata tertib disetujui, pedoman aturan main pelaksanaan Pilkades PAW Desa Parangharjo itupun disahkan.
Sementara itu, Camat Songgon, Kunta mengatakan, tata tertib pelaksanaan Pilkades PAW yang telah disahkan tersebut sudah sesuai aturan. Ia pun menilai jika tata tertib tersebut tidak memihak salah satu bakal calon Pilkades PAW yang akan mencalonkan diri untuk mengisi kekosongan Kepala Desa Parangharjo.
“Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades PAW Desa Parangharjo ini berjalan lancar, sesuai aturan yang berlaku, tidak ada money politik, aman dan kondusif,” harap Kunta.(guh)












