Banyuwangi, seblang.com – Meski sempat menimbulkan polemik, akhirnya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, akan segera dilaksanakan.
Melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Kantor Desa setempat, Jumat (21/5/2021), tata tertib pelaksanaan Pilkades PAW telah disahkan. Masyarakat Desa Parangharjo pun menanti pengganti almarhum Kepala Desa Panji Widodo yang meninggal pada 24 Agustus 2020 lalu.
Dari pantauan seblang.com, ratusan warga yang mewakili 30 RT dari empat Dusun di Desa Parangharjo, berbondong-bondong datangi kantor desa setempat untuk mengikuti jalanya Musdes.
Musyawarah itupun berlangsung alot, karena adanya perbedaan pendapat antara peserta Musdes terkait mekanisme penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Setelah melakukan voting terbuka, akhirnya mekanisme penentuan DPT ditetapkan, dan tata tertib Pilkades PAW Desa Parangharjo itupun disahkan.

Ketua BPD Desa Parangharjo Taqiudin mengatakan, jalannya Musdes sempat berjalan alot karena ada dua perbedaan pendapat dalam menentukan DPT yang berhak memberikan suara yang diatur dalam salah satu pasal tata tertib Pilkades PAW tersebut.












