Atas dasar tersebut, PA Banyuwangi menjalin perjanjian kerjasama dengan Lapas Banyuwangi terkait dengan pemberian fasilitas kepada warga binaan dalam hal pemanggilan dan pelaksanaan sidang yang akan digelar melalui Teleconference.
Sementara itu, Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menyampaikan apresiasi kepada PA Banyuwangi yang telah berusaha memberikan kemudahan kepada warga binaan untuk mendapatkan salah satu haknya.
“Tentu ini menjadi terobosan untuk terus meningkatkan layanan ditengah pandemi, kami siap untuk menyediakan sarana dan prasarana apabila memang nanti ada warga binaan kami yang dipanggil untuk melakukan persidangan,” ujar Wahyu.
Wahyu berharap dengan adanya kerjasama tersebut jika memang ada warga binaan yang digugat cerai oleh pasangannya, warga binaan tersebut bisa mengikuti tahapan proses persidangan. “Jadi warga binaan kami tidak secara tiba-tiba menerima surat cerai, karena dalam persidangan masih ada kemungkinan untuk setiap pasangan memperbaiki kembali hubungannya,” ucapnya.
Dari segi keamanan, lanjut Wahyu, kerjasama ini juga sangat berpengaruh kepada kondisi kemanan di Lapas Banyuwangi. “Karena jika ada warga binaan kami yang secara tiba-tiba menerima surat cerai tanpa mengikuti tahapan persidangan akan sangat berpengaruh pada kondisi mentalnya, yang dapat berimbas pada gangguan keamanan. Namun, jika warga binaan kami dapat mengikuti dengan baik proses persidangan, mungkin mereka lebih tenang, karena dalam persidangan pasti ada mediasi dan alasan gugatan,” pungkas Wahyu. //












