Banyuwangi, seblang.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani sedang mengupayakan perubahan atau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Revisi RTRW ini untuk memperbaiki Perda yang sebelumnya untuk meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Banyuwangi.
Seiring berjalannya waktu Banyuwangi yang telah menjadi daerah pariwisata mendorong para pengusaha untuk berinvestasi di daerah berjuluk Bumi Blambangan.
Revisi RTRW itu dilakukan dalam rangka mempermudah investasi sehingga tidak bersinggungan dengan penggunaan RTRW.
Menurut Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, rencana revisi RTRW itu merupakan hasil perencanaan tata ruang sebagai upaya perwujudan penataan RTRW di Banyuwangi.
Hal ini didukung oleh Pasal 93 dan Pasal 94 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang memperbolehkan perbaikan kembali RTRW setiap 5 tahun sekali.
“Kita sudah mendapatkan ijin dari Kementerian ATR BPN, sudah dua kali paparan dan sudah mendapatkan pembahasan,” urai Bupati Banyuwangi.
Sesuai surat rekomendasi dari Kementerian ATR BPN Perda RTRW di Banyuwangi yang berlaku 2012 – 2032 dapat dilakukan revisi dengan melakukan pencabutan sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun aturan mengenai RTRW Banyuwangi itu tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012. Revisi perda ini nanti bakal menjadi acuan dalam penerbitan rekomendasi atau perijinan kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang.
“Banyak sekali investasi yang tumbuh di Banyuwangi tapi lahannya masih LSD (Lahan Sawah Dilindungi). Ini bagian dari itu, kita usulkan ke Kementerian,” tukasnya.
Mengenai wilayah mana saja yang mengalami revisi RTRW sudah ada di DPU CKPP. Revisi ini dalam rangka pengembangan wilayah agar daerah yang dapat dijadikan sebagai area investasi lebih luas.
Saat ini revisi RTRW tersebut masih dalam tahap nota pengantar yang telah disampaikan kepada DPRD Banyuwangi selaku pembuat perda.











