Tidak Disiplin, Empat ASN Pemkab Situbondo Dipecat

by -528 Views
Wartawan: Imam
Editor: Herry W. Sulaksono
Muhammad Hasan, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Situbondo. (Foto : Imam)


Situbondo, seblang.com – Selama tahun 2021, tercatat ada 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo, tersangkut permasalahan kedisiplinan kepegawaian. Dengan kriteria hukuman disiplin tingkat ringan sebanyak 3 orang, hukuman disiplin tingkat sedang sebanyak 6 orang dan hukuman disiplin tingkat berat ada 5 orang.

” Sebanyak empat orang di antaranya mendapat sanksi diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri dan satu orang penurunan pangkat selama 3 tahun, “ujar Kabid Mutasi dan Kepangkatan pada BKPSDM Situbondo, Arief Bhirawa Noraga, Rabu (19/1/2022)


Sementara Sekretaris BKPSDM Kabupaten Situbondo, Mohamad Hasan mengatakan, bahwa ASN yang mendapat sanksi karena melanggar terkait kedisiplinan.

” Para ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo yang mendapatkan sanksi karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), “ujarnya.

Adapun lima ASN yang mendapat sanksi berat, salah satunya terlibat kasus korupsi dan empat ASN lainnya karena tidak masuk tanpa alasan lebih dari 46 hari lamanya.

iklan warung gazebo