Lembaga Non Pemerintah, swasta dan masyarakat, sehingga pemenuhan hak – hak bagi kaum disabilitas dapat terintegrasi, terpadu dan tepat sasaran. Dalam penjelasan selanjutnya, Ning Ita menerangkan, Pemerintah Kota Mojokerto juga telah mendorong dan menekankan adanya komitmen dari stakeholder untuk memberikan dukungan dalam meningkatkan pelayanan terhadap kaum disabilitas. Selain itu juga diharapkan adanya partisipasi dari berbagai pihak, baik dari unsur Pemerinta, Swasta dan Masyarakat. Melalui one gate system ini, upaya pemenuhan hak hak disabilitas di
Kota Mojokerto dapat lebih ditingkatkan, baik melalui program perlindungan sosial, pemberdayaan maupun pemenuhan hak – hak lainya.
Untuk mengimplementasikan strategi one gate system, agar dapat terlaksana secara terpadu dan berkelanjutan, juga dilakukan penataan tata Kelola pelayanan disabilitas melalui sebuah regulasi untuk mendukung penguatan dalam mengintegrasikan pelayanan terhadap kaum disabilitas, berupa Peraturan Walikota Mojokerto tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota Mojokerto, yang saat ini dalam proses finalisasi / pengesahan oleh Walikota Mojokerto.
“Dengan inovasi one gate system Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan lainnya agar mendukung program tersebut, bersinergi dan berkolaborasi untuk pelayanan penyandang disabilitas. Sehingga, para penyandang disabilitas dapat memperoleh hak haknya secara memadai, baik melalui program perlindungan sosial maupun program meningkatkan kesejahteraan penyandang di sabilitas di Kota Mojokerto,” terang orang nomer satu Kota Mojokerto.
Sedangkan, Choirul Anwar Kadinsos P3A mengatakan untuk mengimplementasikan inovasi one gate system ini, Dinas Sosial P3A, akan mengkoordinasikan melalui penerapan input data, “Pengelolaan, penyajian dan pemanfaatan data oleh para pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan terhadap kaum disabilitas “. Kata Choirul Anwar yang juga menjabat sebagai Ketua Harian PMI Kota Mojokerto. Sabtu Pagi (28/5/2022).////











