Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2018 tentang inovasi daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2018 tentang penilaian dan pemberian penghargaan dan insentif inovasi daerah.
Diamanatkan bahwa Kemendagri akan melakukan pengukuran indeks inovasi daerah melalui lomba Innovative Government Award atau IGA.
“Sekretariat DPRD Banyuwangi mendaftarkan SIPRADA sebagai inovasi daerah, dan saat ini mendapatkan penilaian tingkat kematangan mencapai 127, sedangkan nilai maksimalnya 150 , “ ucap Agus Siswanto.
Pengembangan sistem sangat dibutuhkan untuk mengikuti era tehnologi yang sangat cepat. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah pengguna smartphone telah mencapai 89 persen dari total penduduk Indonesia. Pemanfaatan smartphone dimulai dari mencari informasi hingga sekedar hiburan.
“Berangkat dari itu, Sekretariat DPRD Banyuwangi, dalam membantu tugas dan fungsi lembaga dewan membuat Grand Desain “ DPRD Dalam Genggaman” yang terintegrasi dari sistem Raperda,reses,pokir,absensi,schedule,dashboard,,pengaduan masyarakat hingga kunjungan tamu , “ pungkas Agus Siswanto. (rilis_DPRD)












