Siprada Ditetapkan Dalam Peraturan DPRD Kabupaten Banyuwangi

by -636 Views


Banyuwangi, seblang.com – Sebagai bentuk dukungan fasilitasi Sekretariat Dewan atas tugas dan fungsi DPRD, sekaligus menjadi piranti hukum pengembangan sistem di masa depan. DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan peraturan DPRD tentang Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah atau SIPRADA.

“Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah atau SIPRADA ini digelar dalam rapat paripurna internal dewan, dan Alhamdulillah seluruh anggota DPRD menyetujui ,“ ucap Sekretaris DPRD Banyuwangi, Drs.Agus Siswanto, MM kepada Awak Media, Senin (09/08/2021) kemarin.


Menurut Agus Siswanto, awal pemikiran jajaran Sekretariat DPRD Banyuwangi membentuk sistem berbasis IT dengan nama SIPRADA dilatar belakangi kemajuan tehnologi yang terbukti membuat kehidupan banyak orang menjadi lebih mudah.

“Hal tersebut dibuktikan dari hasil survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet, jumlah pengguna internet di Indonesia naik 8,9 persen dari 171,2 juta pada tahun 2018 menjadi 196,7 juta pada kuartal II tahun 2020 dan banyaknya kegiatan saat ini yang memerlukan tehnologi sebagai pendukung , “ jelas mantan Kepala Bappenda Banyuwangi ini.

Selain itu, peranan masyarakat dalam pembentukan Peraturan daerah (Perda) sangat diperlukan. Namun tidak semua masyarakat mengetahui tata cara menyampaikan masukan atau aspirasinya terhadap Raperda yang sedang dibahas .

SIPRADA adalah aplikasi yang diciptakan untuk menampilkan beberapa proses tahapan seperti harmonisasi, pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II dalam pembentukan Perda yang ada di DPRD Kabupaten Banyuwangi.

“Sistem ini digunakan untuk memberikan pelayanan informasi pembentukan Perda yang sedang dibahas DPRD bersama Pemerintah daerah dengan memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk ikut berperan serta memberikan saran, masukan maupun kritik terhadap Raperda yang sedang dibahas , “ jelasnya.

iklan warung gazebo