Sementara Ade Murdiana, Kepala Subag Umum dan Kepatuhan Internal (Kasuki) KPP Pratama Banyuwangi membenarkan bahwa saat ini PT BSI bukan lagi menjadi Wajib Pajak (WP)KPP Pratama Banyuwangi dan sudah berpindah ke KPP Madya Malang.
“Kalau ingin menginginkan data/informasi tentang WP harus mengajukan surat resmi dan kamipun akan menjawab dengan resmi,”jawab Ade singkat saat ditemui di kantornya Selasa (22/06/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat koordinasi Komisi III DPRD Banyuwangi dengan KPP Pratama Banyuwangi beberapa waktu lalu Emi Wahyuni Dwi Lestari, Ketua Komisi III mengingatkan perusahaan tambang emas yang beroperasi di Banyuwangi yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) untuk segera memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum tahun anggaran 2020 berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Emi Wahyuni menyatakan”Pemerimaan pajak All Taxes dari PT BSI nilainya hampir RP. 500 miliar, namun hingga saat ini baru terhimpun sebesar Rp. 350 miliar, harapanya sebelum berakhirnya tahun 2020 bisa lebih meneningkat, khususnya Pajak Bumi dan Bangunannya,”.
Wartawan : Nurhadi
.












