Dari ketidak jelasan dan pembayaran sejumlah sana tersebut pihaknya menduga pihak Pemdes Sumbersari terindikasi pungli dan menipu warga. Dia berharap, aduan warga bisa ditindak lanjuti serius oleh pihak kepolisian.
“Kalau sudah terjadi pungutan dan janji sertifikat tidak kunjung jadi itu namanya apa, bahkan sampai sekarang belum ada proses pengukuran tanah. Atas nama masyarakat Desa Sumbersari saya berharap, pihak kepolisian segera mungkin menindak lanjuti aduan warga Sumbersari,” harap Joko.
Sememtara itu, Mulyono PJ Kades Sumbersari Kecamatan Srono saat dikonfirmasi terkait aduan masyarakat tersebut mengaku tidak tahu, lantaran proses sertifikat yang diadukan warga itu di masa kepala desa lama.
“Saya tidak tahu, kayaknya sertifikat murah. Coba tanyakan ke kepala desa saat itu,” jelas Mulyono.
Drs. Khamdan Kepala Desa Sumbersari periode pengurusan surat tanah tersebut mengatakan bahwa yang diadukan warga adalah Program Prona. Akan tetapi desa tidak mendapatkan kuota dan akan diteruskan ke Program PTSL. Namun, semasa dia menjabat saat itu PTSL juga tidak mendapat kuota. Tetkait dana yang diadukan warga menurutnya untuk pengurusan akata. Dan akta sudah jadi namun belum proses pengukuran.
“Itu masyarakat yang kurang paham tentang proses sertifikat saat itu. Aktanya sudah jadi,” jelas Khamdan.
Terkait aduan tersebut, Iptu Lita Kurniawan Kasi Humas Polresta Banyuwangi mengatakan apapun adauan dari masyarakat tetap diterima dan dilayani oleh pihak kepolisian.
“Segala aduan dari masyarakat tetap kita layani,” jelas Iptu Lita Kurniawan. //











