Banyuwangi, seblang.com – Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Banyuwangi dengan agenda Pergantian Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD (Komisi dan Bapemperda) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada 21 Februari 2022 berlangsung alot bahkan sempat terjadi deadlock sehingga diskors sekitar 60 menit untuk melakukan lobi-lobi politik antar pimpinan fraksi.
Menurut I Made Cahyana Negara, Pimpinan Rapat sekaligus Ketua DPRD Banyuwangi mengungkapkan semua peserta sepakat perubahan-perubahan personel komisi-komisi.
”Ada dinamika yang berkembang terkait penggabungan fraksi yang perdebatan akibat perbedaan penafsiran tata tertib yang ada. Sebagian berpendapat fraksi tetap perkara anggota berubah silakan karena fraksi ditetapkan sejak dilantikan sampai masa keanggotaan berakhir. Ada yang berpendapat apabila tidak diatur boleh berubah setelah dua tahun setengah tetapi tidak diatur tidak boleh bergabung yang diartikan oleh sebagian boleh. Sehingga terjadi debatable,” jelas Made.
Akhirnya terjadi kesepakatan DPRD Banyuwangi fraksi berjalan seperti tahun sebelumnya sambil melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Dengan catatan apabila Mendagri memperbolehkan untuk menggabung dengan fraksi lain maka akan dilakukan kocok ulang karena ada beberapa fraksi yang masuk. Kalau tidak boleh maka tetap seperti yang diputuskan hari ini,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.
Selanjutnya terkait perubahan pimpinan/personil Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ada (Komisi dan Bapemperda), menurut Made ada beberapa namun dia tidak hapal.









