Selanjutnya dia menuturkan bagi staf dan karyawan kantor Sekwan DPRD Banyuwangi selain melakukan pembinaan secara berkala, pihaknya juga membatasi waktu pertemuan sesuai dengan aturan dan toleransi batas waktu yang diizinkan serta memanfaatkan perangkat teknologi informasi (TI) dengan mengadakan komunikasi dan koordinasi termasuk menggelar acara rapat paripurna dewan secara dalam jaringan atau daring.
Lebih lanjut H Agus menambahkan dalam upaya mengoptimalkan pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid 19, bagi pimpinan dan anggota dewan serta staf pendamping yang mengikuti acara di luar kota wajib melakkan rapi test.”Rapid test masuk salahsatu syarat kelengkapan pertanggungan jawaban bagi pimpinan dan anggota dewan yang melakukan konsultasi, kunjungan kerja maupun kegiatan-kegiatan dewan yang lain,”imbuhnya.
Sekedar informasi pasca terjadi lonjakan kasus wabah Covid 19 dengan klaster baru di Ponpes Blokagung saat ini kabupaten Banyuwangi masuk zona merah bagi penyebaran Covid 19 dengan jumlah kasus lebih dari 800 kasus. (nur)











