Ketiga, Pelaksanaan Peraturan Desa ( Perdes) karena Perdes merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa.
Sementara itu, Ketua BPD Yosomulyo, Supriyono, S.Pd menyambut baik dengan langkah dan program dari Kades Joko Utomo, BPD Yosomulyo juga akan terus bersinergi dengan pemerintah desa.
“BPD Yosomulyo siap menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah Desa dan masyarakat” tutur Supri
“BPD memiliki peran dalam membantu kepala desa untuk menyusun perencanaan desa dan pembangunan desa secara keseluruhan sehingga terwujud komunikasi dan koordinasi yang harmonis dalam mengemban amanah rakyat desa sesuai aturan yang berlaku” pungkasnya
Wartawan Nurhadi












