Menurut mantan Sekcam Purwoharjo tersebut setelah menerima pendaftaran bakal calon kepala desa, tahapan berikutnya panitia akan melakukan penelitian berkas pada Tanggal 9 Agustus, perbaikan berkas pada Tanggal 10 hingga 12 Agustus, penelitian ulang atau klarifikasi pada Tanggal 13 Agustus hingga 16 Agustus Tahun 2023.
“Tahapan kemudian, penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi, pemberitahuan kepada bakal calon, dan hasil pendaftaran pada Tanggal 18 Agustus Tahun 2023,” jelasnya.

Untuk penyelenggaraan pilkades di Desa Kepundungan menurut H. Bisri, panitia mendapat anggaran dari APBdes Tahun 2023 sebesar Rp. 68.429.500., dari Kabupaten Banyuwangi, senilai Rp. 114. 802. 800. Jumlah DPT 4977, dan 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Harapannya pilkades di Desa Kepundungan, dapat berjalan lancar dan kondusif. Siapapun yang terpilih, bisa melanjutkan segala program pemerintah desa dengan baik,” harap H. Bisri.










