Lebih lanjut dia berharap agar Bupati Banyuwangi bertanggung jawab atas penandatanganan yang sudah dilakukan. Dan jangan menambah masalah dengan mengeluarkan statement penarikan tanda tangan dengan berbgai dalih yang dilontarkan beberapa waktu lalu disinyalir dijadikan alasan untuk menghindari kecaman masyarakat, imbuhnya.
Pada dasarnya perdebatan masalah garis batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi – Bondowoso sebenarnya sudah lama terjadi. Pada tahun 2007 persoalan tersebut sudah mulai digulirkan, karena potensi kekayaan alam dan potensi wisata yang sangat menggiurkan sehingga menjadi rebutan. Dengan di tandatanganinya berita acara kesepakatan kemarin, ada kemungkinan pengelolaan Gunung Ijen menjadi wewenang Kabupaten Bondowoso..
Kasus tersebut sempat menghilang beberapa tanpa kejelasan. Dan pembahasan permasalahan batas daerah kembali dimulai secara maraton selama 3 hari yaitu tanggal 26 – 28 November 2018. Hasilnya, ada beberapa subsegmen batas yang disepakati sampai pada 16 Juli 2019.
Sampai pada akhirnya pada 3 Juni 2021 Bupati Banyuwangi dengan sadar membubuhkan tanda tangan bersama tokoh lain yang hadir dalam acara tu sesuai berita acara tanggal 16 Juli 2019, Nomor : BA 44/BADH/VII/2019 yang ditanda tangani oleh wakil Bupati Banyuwangi dengan Wakil Bupati Bondowoso, dan dituangkan dalam berita acara No : BA 35/BADII/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021.
“Dengan hasil poin kesepakatan pemkab Banyuwani-Banyuwangi lain sisi tepi bibir Kawah Ijen barat masuk kabupaten Bondowoso. Sedangkan sisi timurnya masuk wilayah Banyuwangi,”jelas Aris. (nurhadi)










