Plat Nomor Aneh di Mobil Dinas Pemkot Madiun

by -1796 Views


“Iya saya akui saya bersalah. Saya minta maaf atas kesalahan itu. Dan saya berterima kasih atas kritiknya,” papar Soeko Dwi Handiarto,

Bahkan, pihaknya langsung mendatangi kantor Samsat setempat guna memperbaiki kesalahan. “Sudah saya perbaiki. Bila perlu atas kesalahan ini saya siap menerima sanksi dari Pak Wali,” imbuhnya.


Sementara pihak Samsat Kota Madiun saat dikonfirmasi hal itu menegaskan, pelat nomor polisi tersebut melanggar peraturan kelalu lintasan. “Salah itu, Mas. Tidak benar menggunakan pelat nomor seperti itu. Tidak salah polisi lalu lintas jika menindaknya,” jelas staf Samsat Kota Madiun.

Ditambahkan staf tersebut, memang ada peraturan Gubernur Jawa Timur bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, yang mengatur tentang pelat nomor polisi bagi pejabat. Namun, tegasnya, harus tetap menerakan angka bulan dan tahun pajaknya.

Wartawan : Anwar Wahyudi

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *