Keresahan masyarakat terkait dugaan pungutan ganda penarikan PBB berbuntut panjang. Masyarakat yang sudah membayar masih ditarik lagi dengan periode yang sama.
Seperti yang terjadi di Desa Sumber Beras Kecamatan Muncar Banyuwangi yang awalnya sudah membayar PBB bisa saja dianggap belum bayar dan masuk kategori menunggak karena tidak tercatat di KL PBB. Parahnya, kejadian ini terjadi mulai tahun 2015 hingga 2020
Saat beberapa awak media menyelusuri terkait penunggakan pajak itu menemukan masyarakat mempunyai bukti setoran wajib pajak, namun masih saja disuruh membayar pajak lagi.
“Kami punya bukti pembayaran mulai tahun 2015, entah mengapa koq kami malah disuruh membayar lagi. Sudah keadaan ekonomi di masa pendemi ini sulit ,koq kami di bebani lagi harus membayar pajak,kan dobel mas,” ucap seorang warga.
Setelah masyarakat angkat bicara pihak desa baru mau menangani perkara penarikan ganda PBB itu.(ari)









