Banyuwangi, seblang.com – Pernyataan mantan Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Srono Banyuwangi Jawa Timur Drs. Khamdan ke sejumlah media, yang mengatakan jika masyarakat memaksa untuk dibuatkan akta tanah, menuai protes keras dari sejumlah warga Desa Sumbersari,
Malahan warga mengaku, justru pihak pemdes saat itulah yang meminta warga untuk ikut dalam program pengurusan sertifikat yang diduga Program Prona.
Pengakuan salah satu warga, sebelum dirinya membayarkan dana pengurusan surat tanah tersebut, pihak kepala dusun mengumpulkan warga di salah satu madrasah ibtidaiyah Dusun Pekiringan, Desa Sumbersari. Di tempat ini sejumlah warga mengaku ditawari program pengurusan sertifikat.
Menurut warga, yang hadir saat sosialisasi itu adalah oknum kepala dusun, dan kepala desa. Dua oknum ini di Tahun 2016 di forum tersebut mengatakan, cukup dengan membayar Rp. 1.700.000,00 warga sudah mendapat sertifikat tanah. Karena itu, wargapun ikut dan membayar, dengan harapan tanahnya bisa disertifikatkan.
Akan tetapi, apa yang telah dikatakan di forum itu hingga kini sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung jadi dan warga sampai saat ini hanya diberi berkas PPATS oleh pemdes. Terlebih saat ditanyakan kelanjutan sertifikat yang dijanjikan, malahan warga suruh bayar lagi sekitar Rp. 5 juta, lantaran harus mengurus ulang dari awal.
“Warga tak pernah memaksa, justru pemdes saat itulah yang menawari. Kok bisa pernyataan seperti itu. Karena ketidak jelasan itu akhirnya sejumlah warga mengadukan pengurusan sertifikat itu ke Mapolresta Banyuwangi,” jelas Joko, perwakilan warga.
Dari aduan warga, Joko berharap pihak kepolisian bisa segera mungkin untuk menindak lanjuti, lantaran warga sangat dirugikan dengan program yang menurutnya penuh dengan ketidak jelasan realisasinya tersebut.
“Itu harapan kami. Kasihan warga harus menanti lama akan janji tersebut,” harapnya.










