Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Banyuwangi Dicabut

by -1139 Views


Sedangkan dari OPD terkait akan diundanghadirkan Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Asosiasi Kepala Desa (ASKAB), Pabdesi, Asosiasi BPB dan lainnya.

“ Pansus akan mengundanghadirkan stakeholder terkait, elemen masyarakat untuk mendapatkan masukan, pendapat, ataupun saran terhadap Raperda pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan ini , “ ucapnya.


Sehingga fungsi pemberdayaan sekaligus fungsi sosialisasi pencabutan Perda ini bisa maksimal karena pada akhirnya kedepan akan diatur oleh Peraturan Bupati sehingga dibutuhkan masukan,saran pendapat yang lebih signifikan dan strategis dari teman-teman stakeholder.

“ nantinya Raperda ini, rohnya tetap bernuansa, bagaimanalembaga kemasyarakatak desa dan lembaga adat desa dapat didudukan kembali dan berfungsi secara strategis menjadi media atau wadah, baik yang bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif yang intinya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat , “ ucap Sofiandi.

Dan selanjutnya, bagaimana tujuan dan fungsi lembaga kemasyarakat desa serta lembaga adat desa dapat terlibat secara aktif terhadap pembangunan desa, baik pada aspek perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan.

“ Yang terahir memastikan adanya lembaga kemasyarakatan desa ataupun lembaga adat desa untuk memastikan dan mengoptimalkan layanan public di desa , “ pungkasnya.

iklan warung gazebo