Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Banyuwangi Dicabut

by -1139 Views


Banyuwangi, seblang.com – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang pencabutan Perda No. 7 tahun 2010 tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

Ketua Pansus pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyampaikan, pada prinsipnya pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 ini menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.


“ Pencabutan Perda No.7 Tahun 2010 tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan ini menyesuaikan dengan ketentuan Permendagri No. 18 tahun 2018 , “ ucap Sofiandi Susiadi Kepada Awak Media, Senin (09/08/2021).

Dalam Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (2) di Permendagri No. 18 tahun 2018 diamanatkan bahwa pembentukan dan susunan pengurus lembaga kemasyarakatan desa ataupun lembaga adat desa yang ditetapkan oleh Peraturan Desa, Ketetapan Desa harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup).

“ Pembahasan Raperda ini sangat simple karena hanya menyesuaikan ketentuan dua Pasal di Permendagri No 18 tahun 2018 , “ jelasnya.

Namun meski sifatnya hanya pencabutan Perda, dalam rapat pembahasan terjadi dinamika dari anggota Pansus yang berkeinginan adanya masukan, pendapat ataupun saran dari elemen masyarakat, seperti Karangtaruna,PKK,Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Desa bahkan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

iklan warung gazebo