
Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, nantinya peserta yang sudah mengukti tes akan dinilai oleh tim penguji dan akan diambil nilai tertinggi sesuai amanat Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019.
“Nanti hasil penjaringan diberika ke Kepala Desa dan akan dimintakan rekom ke Camat Cluring,” tutup Rika.
Menariknya, proses penjaringan juga di ikuti peserta dari Kecamatan Tegaldlimo dan peserta luar desa. Mereka sangat antusias dalam mengikuti tes penjaringan perangkat desa.
Sementara itu terkait soal soal tes penjaringan yang diberikan tim penguji, menurut Yorkanda (21) sangat Fair Play. Karena soal ujian dibuat dihari tes uji, oleh tim penguji dan dikirim langsung ke seluruh peserta melalui email.
“Tes ujinya sangat adil. Karena begitu tes soal langsung dibuat dan dikirim ke kami. Semoga saya berhasil dan jika tidak, saya akan terus mengikuti dipenjaringan pemerintah desa di lain waktu,” pungkas Yorkanda. (M. Yudi Irawan)











