Banyuwangi,seblang.com – Penerima dana insentif guru ngaji di wilayah Banyuwangi tahun 2020 merupakan data yang masuk dari usulan dua lembaga Yayasan Pendidikan Muslimat NU (YPMNU) dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI). Kedua lembaga ini divalidasi dengan melibatkan dengan program smart kampung, bidang Kesra di desa/kelurahan dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Muhammad Luqman, Kepala Bagian Kesejahteraab Masyarakat (Kabag Kesra) Pemkab Banyuwangi pada tahun 2019 ada temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) sehingga insentif guru ngaji tidak bisa dicairkan. Karena YPMNU dan BKPRMI tidak bisa menerima hibah tiap tahun berturut-turut, tahun 2019 sudah dianggarkan tapi tidak bisa dicairkan karena adanya temuan BPK.
Waktu itu dilakukan pendataan, rapat, dan pelatihan-pelatihan guru ngaji yang dilakukan lewat YPMNU dan BKPRMI. Hasil rapat itu data yang masuk dari usulan dua lembaga tadi ada 16.018 guru ngaji.
”Karena hibahnya melalui LPTQ data itu masuk ke LPTQ yang selanjutnya disesuaikan dengan kesepakatan rapat tahun 2019 bahwa tidak semua guru ngaji diberi insentif tapi guru ngaji yang diberi sesuai dengan kesepakatan antara lain minimal punya santri 10, sudah mengabdi 2 tahun terakhir, bukan ASN dan tidak menerima insentif serupa yang dianggarkan APBD,” jelas Luqman.
Selanjutnya mantan Camat Banyuwangi menuturkan data yang masuk dari dua lembaga tersebut diverifikasi lewat LPTQ kecamatan, lewat desa, lewat smart kampung, lewat kasi Kesra desa/kelurahan. Sehingga tidak semua data yang jumahnya sekitar 16 ribu itu memenuhi syarat semuanya.











