Dia menuturkan dengan adanya peraturan daerah tersebut, diharapkan BUMD di Kabupaten Banyuwangi ke depan akan dapat bekerja secara berdayaguna dan berhasil guna dalam mencapai tujuannya serta dapat bekerja secara berkesinambungan dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
“Selain itu ke depan BUMD di Kabupaten Banyuwangi diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan daerah, meningkatkan daya saing, menarik investasi, perluasan lapangan pekerjaan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Dia menambahkan terkait dengan hal-hal yang bersifat lebih teknis dan redaksional dari substansi raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut pada rapat bersama dengan panitia khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi.
Dalam rapat paripurna yang digelar sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi saat membacakan nota pengantar Raperda BUMD menyampaikan, dengan telah dicabutnya undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah dan setelah terbitnya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah, maka sangat diperlukan regulasi teknis yang mengatur sekaligus menjadi dasar hukum pembentukan dan pengelolaan BUMD di masing-masing daerah.
“ Peraturan daerah tentang BUMD sangat diperlukan di Kabupaten Banyuwangi dalam rangka untuk menjawab tantangan dan daya saing daerah serta menggali potensi sumber daya yang ada melalui pengelolaan BUMD yang lebih profesional, transparan, akuntabel, terencana, dan tepat sasaran. sehingga dibutuhkan sebuah instrumen hukum , “ jelas Politisi Partai Golkar asal Cluring Banyuwangi itu. //












