Pemkab Banyuwangi Siapkan Perda Jamin Kepastian Hukum dan Optimalisasi BUMD

by -766 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
H Sugirah, Wakil Bupati Banyuwangi saat membacakan Nota penjelasan Bupati atas diajukanya Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang BUMD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar agenda Rapat Paripurna dengan agenda Nota penjelasan Bupati atas diajukanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang Badan Usaha Milik Daerah  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi Selasa (01/03/2022).

Agenda Rapat paripurna dewan dipimpin oleh H M Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dan digelar secara Hybrid.

Hadir secara langsung dalam acara tersebut H. Sugirah, Wakil Bupati Banyuwangi yang didampingi oleh Asisten, staf ahli dan beberapa pimpinan SKPD. Sebagian anggota dewan mengikuti secara langsung di ruang rapat. Sedangkan sebagian yang lain mengikuti rapat secara virtual, termasuk para Camat, Kepala Desa / Lurah se Kabupaten Banyuwangi.

Sugirah yang membacakan Nota penjelasan Bupati atas diajukanya penyampaian tanggapan Bupati terhadap raperda inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang BUMD, antara lain menyatakan pada dasarnya eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur dalam raperda tersebut karena sudah sesuai dengan konstruksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selanjutnya Wabup Banyuwangi asal Siliragung menambahkan secara lengkap penyampaian tanggapan Bupati, secara normatif berdasarkan pasal 7 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah disebutkan bahwa “pendirian BUMD bertujuan untuk; memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.”

“Mengingat begitu strategisnya tujuan pendirian BUMD bagi perekonomian daerah, maka guna kepastian hukum serta optimalisasi penyelenggaraan BUMD, diperlukan suatu produk hukum daerah dalam hal ini peraturan daerah yang komprehensif dan dapat memayungi penyelenggaraan BUMD di Kabupaten Banyuwangi,” jelas H Sugirah.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *