Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengambil langkah tegas untuk mencegah pernikahan dini dengan memperketat proses pengurusan dispensasi nikah. Langkah ini ditempuh melalui kerja sama antara Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Kami menambahkan dua syarat wajib sebelum pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,” ujar Henik, Kamis (26/9/2024).
Syarat pertama mengharuskan pemohon memiliki surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog yang ditunjuk Dinas Sosial PPKB. Syarat kedua mewajibkan pemohon melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan.











