Banyuwangi,seblang.com – Dalam upaya mencegah penyebaran wabah Covid 19, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Banyuwangi sudah melakukan berbagai langkah antisipasi terkait libur Natal dan tahun baru 2021.
Menurut Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan pembahasan pembatasan dan tidak memberikan izin ruang-ruang publik menjadi pusat-pusat kerumunan dan keramaian-keramaian dalam merayakan libur natal tahun 2020 dan menyambut datangnya tahun baru 2021.
Dia menuturkan hotel-hotel yang beroperasi di Banyuwagi hanya diizinkan jika untuk tamu internal di dalam dengan disipilin dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang ditetapkan oleh pemerintah.
”Dan tempat ibadah juga kemarin sudah diusulkan oleh MUI dan ormas-ormas keagamaan sudah menyampaikan di internal masing-masing organisasi untuk melakukan langkah-langkah yang ketat terkait dengan pelaksanaan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan,”jelas bupati Azwar Anas.
Selanjutnya, lanjut dia wisatawan yang datang dan menginap di Banyuwangi apa perlu antigen atau tidak, pemerintah menyerahkan kepada hotel masing-masing untuk dilakukan protokol ketat tapi kerumunan dalam jumlah besar di ruang-ruang publik tetap tidak diberikan izin.
Meskipun Banyuwangi saat ini berada dalam zona merah dalam penyebaran wabah Covid 19, namun sektor pariwisata masih tetap diizinkan buka. Namun pemerintah akan melakukan kontrol dan pengawasan terhadap disipilin dan kepatuhan dalam melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Termasuk bagi destinasi wisata, cafe dan restoran-restoran aka diverikan sanksi apabila dinilai tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan, imbuh Bupati Azwar Anas.











