Pemkab Banyuwangi Lakukan Evaluasi Total Kinerja Karyawan

by -475 Views
Pemkab Banyuwangi Lakukan Evaluasi Total Kinerja Karyawan


Oleh karena itu, lanjut dia, mulai dari perencanaan, survey, menggambar, menghitung dan lain sebagainya, apabila semua rangkaian kegiatan tenaga kerjanya nggak cukup , maka perlu untuk dilaksanakan penambahan THL yang menggunakan sistem kontrak.

“Kontrak yang digunakan bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, bahkan 1 tahun. Apabila satu perkerjaan telah selesai maka setiap tahun akan berubah kembali, Volumenya bisa saja menjadi 200 titik, 100 titik, tergantung progres pelaksanaan in put dan out putnya. Intinya analisa jabatan dan beban kerja itu harus seimbang. Namun, setelah di evaluasi terdapat temuan overload yang luar biasa, maka dari itu perlu disesuaikan, padahal semua ini kontrak,” jelasnya.

Sedangkan bagi ASN apabila ada pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi, mulai teguran lisan, peringatan tertulis, penundaan pangkat, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, bahkan pemberhentian. “Namun untuk THL ini kan tidak ada karena sifatnya kontrak, kontrak selesai ya selesai,”pungkasnya.

Wartawan Nurhadi

iklan warung gazebo