Sehingga dewan menyadari butuh waktu, proses dan beberapa kaliĀ pertemuan untuk membahas detail aturan yang memberikan perlindungan bagi pasar tradisonal dan produk lokal, imbuh politisi asal Glenmore itu.
Apabila perda ketertiban umum nanti sudah ditetapkan maka dewan bersama eksekutif akan melakukan evaluasi ulang terkait keberadaan pasar modern yang sudah ada saat ini termasuk mengatur lokasi keberadaan pasar modern agar tidak terlalu dekat dengan pasar tradisonal dan toko-toko lokal milik warga yang membuka usaha di desa dan wilayah kecamatan.
āTujuan utama perda ini adalah hadirnya pemerintah dalam upaya mengangkat dan melindungi pasar tradisional dan produk lokal agar tetap bertahan serta mampu berdampingan dengan pasar modern yang ada di wilayah Banyuwangi,āujar Ficky mengakhiri wawancara dengan wartawan.
Wartawan : Nurhadi











