Banyuwangi, seblang.com – Dengan adanya perubahan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum revisi yang ketiga Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi ingin lebih spesifik pada penataan dan pengelolaan toko modern yang sudah menyebar di semua pelosok.
Seusai rapat dengan tim eksekuti di ruang rapat kerja Komisi I DPRD Banyuwangi Selasa (26/01/2021), Ficky Septalinda, Ketua Panitia khusus (pansus) Raperda perubahan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum DPRD Banyuwangi mengungkapkan pihaknya ingin mengikuti kondisi riil yang ada di bawah dan mendukung visi misi pemerintah yang ingin memberdayakan pasar dan toko-toko tradisonal serta produk lokal yang tumbuh dan berkembang di wilayah Banyuwangi.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut dalam perda ketertiban umum yang sedang dibahas nantinya akan dibuat beberapa aturan yang mengikat, antara lain; pemerintah akan mengatur jam operasional pasar modern, tidak mengeluarkan izin toko yang berjejaring dan toko modern wajib memberikan space atau ruang tempat penjualan bagi produk lokal sebagai upaya mengangkat produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha lokal Banyuwangi.
”Sehingga yang menentukan space dan produk lokal adalah pemerintah dan dituangkan dalam aturan. Karena apabila mereka yang menentukan akan pilih-pilih atas produk UMKM dan pelaku usaha lokal yang ada,” jelas Ficky.
Karena saat ini pembahasan masih dalam tahap awal, pihak legislatif meminta eksekutif bisa membantu mencari referensi aturan yang bisa diakomodir dalam membuat dasar hukum yang bisa melindungi kepentingan semua pihak.











