Adapun dalam mekanisme dana hibah, lanjut H Girah, sebagaimana dalam ketentuan hibah mensyaratkan bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan dana talangan untuk membiayai terlebih dahulu melalui penyertaan modal yang nantinya akan mendapatkan penggantian oleh pemerintah pusat.
Sementara Ruliyono, Pimpinan Rapat Paripurna yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi kepada sejumlah wartawan menyatakan terkait penyertaan modal terhadap PUDAM wajib dibuatkan Perda agar dana bantuanRp 9 miliar tersebut bisa cair.
Dia menambahkan dana tersebut sebenarnya merupakan bantuan dari Australia yang diberikan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sehingga membutuhkan Perda sesuai dengan permintaan pemerintah pusat dan provinsi agar dana bantuan tersebut bisa cair dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Apabila dana Rp 9 miliar tersebut cair dewan meminta kepada PUDAM Banyuwangi untuk melakukan analisa secara cermat menjalankan amanat yang tertera dalam perda. Program yang dilakukan bukan sekedar untuk mendapatkan hasil akan tetapi merupakan fungsi pelayanan kepada masyarakat Banyuwangi,” jelas politisi Golkar asal Glenmore tersebut. //










