Hal senada juga sampaikan Ketua Komisi III Emy Wahyuni Dwi Lestari yang mengatakan retribusi parkir dipergunakan untuk menaikkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)
“Tempat -tempat umum milik pemerintahan daerah dapat dikenakan retribusi untuk menaikkan PAD” jelasnya
Emy juga mengatakan perda tersebut justru tumpang tindih dengan keberadaan parkir dipingir jalan kabupaten Banyuwangi.
“Yang tumpang tindih sebenarnya parkir di pinggir jalan itu, berkali kali kita sudah tanyakan” tambahnya. (vian)











