Parkir Berlangganan Tak Berlaku di Fasilitas Umum Pemda

by -619 Views

Banyuwangiseblang.com– Pembayaran parkir berlanggan di Kabupaten Banyuwangi  tidak berlaku untuk fasiltas Umum yang dikelola Pemerintahan daerah kabupaten Banyuwangi.

Sesuai dengan Peraturan daerah LAMPIRAN VII PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR : 18 Tahun 2017 TANGGAL : 29 Desember 2017 yang menyebutkan bahwasanya Parkir kendaraan bermotor; a. Roda Dua Rp.2.000,00. b. Roda Empat Rp.5.000,00. c. Bus/Truk Rp.20.000,00.

Hal tesebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olaraga Zen Kostolani melalui pesan singkatnya yang menerangkan untuk untuk fasilitas Umum tertentu dikenakan retribusi parkir.

“Ttiket parkir berlangganan itu untuk di tempat umum kalau masuk area tertentu seperti di GOR itu ada retribusi parkirnya,” ujarnya.

iklan warung gazebo